top of page

Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China (CNIPA)

Aturan untuk mengilustrasikan gambar paten untuk pengajuan China harus didasarkan pada "Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Paten Republik Rakyat China"
Di bawah ini adalah artikel penting terkait dengan ilustrasi gambar paten.

 


Pasal 17

  •   Uraian Permohonan Paten atas Invensi atau Paten Model Kegunaan harus mencantumkan judul Invensi atau Model Kegunaan yang sama dengan yang tercantum dalam Permohonan. Deskripsi harus mencakup hal-hal berikut:

  • ....

  • (4) catatan penjelasan gambar: menjelaskan secara singkat setiap gambar dalam gambar, jika ada; dan

  • (5) cara pelaksanaan penemuan atau model kegunaan: menjelaskan secara rinci cara yang dipilih secara optimal yang dipertimbangkan oleh pemohon untuk melaksanakan penemuan atau model kegunaan; bila perlu, hal ini harus dilakukan dalam hal contoh, dan dengan mengacu pada gambar, jika ada.

  • ....

  • Uraian permohonan paten untuk model utilitas harus mencakup gambar-gambar yang menunjukkan bentuk, struktur atau kombinasinya dari produk yang dimintakan perlindungan.

Pasal 18

  • Gambar-gambar dari suatu penemuan atau model utilitas harus diberi nomor dan disusun dalam urutan numerik secara berurutan seperti “Gambar 1, Gambar 2, …”.

  • Tanda referensi yang tidak disebutkan dalam teks deskripsi penemuan atau model utilitas tidak boleh muncul dalam gambar, dan tanda referensi yang tidak termasuk dalam gambar tidak boleh dirujuk dalam teks deskripsi. Tanda acuan untuk bagian komposit yang sama harus digunakan secara konsisten di seluruh dokumen aplikasi.

  • Gambar tidak boleh memuat catatan penjelasan lain, kecuali kata-kata yang sangat diperlukan.

Pasal 19

  • Istilah ilmiah dan teknis yang digunakan dalam klaim harus konsisten dengan yang digunakan dalam deskripsi, dan klaim dapat berisi rumus kimia atau matematika tetapi tidak ada gambar. Mereka tidak akan, kecuali jika benar-benar diperlukan, berisi referensi seperti deskripsi atau gambar sebagai: "seperti yang dijelaskan dalam bagian ... dari deskripsi", atau "seperti yang diilustrasikan dalam Gambar ... dari gambar".

  • Fitur-fitur teknis yang disebutkan dalam klaim dapat, untuk memudahkan pemahaman klaim, membuat referensi ke tanda referensi yang sesuai dalam gambar deskripsi, dan tanda referensi tersebut harus mengikuti fitur teknis yang sesuai dan ditempatkan dalam tanda kurung. Tanda-tanda referensi tidak boleh ditafsirkan sebagai membatasi klaim.

Pasal 23

Abstrak deskripsi dapat berisi rumus kimia yang paling sesuai dengan ciri penemuan; dalam permohonan Paten yang memuat gambar-gambar, pemohon harus memberikan angka yang paling mencirikan ciri-ciri teknis dari penemuan atau model kegunaan. Skala dan perbedaan gambar harus sedemikian rupa sehingga reproduksi dengan pengurangan linier dalam ukuran menjadi 4cm × 6cm masih memungkinkan semua detail dapat dibedakan dengan jelas. Teks abstrak tidak boleh lebih dari 300 kata. Tidak boleh ada iklan komersial dalam abstrak.

Pasal 27

  • Dimana pemohon mencari perlindungan warna, gambar atau foto berwarna harus diserahkan.

  • Pemohon harus, sehubungan dengan subyek produk yang menggabungkan desain yang membutuhkan perlindungan, menyerahkan gambar atau foto yang relevan.

Pasal 28

Penjelasan singkat tentang suatu desain harus menunjukkan judul dan penggunaan produk yang menggabungkan desain dan fitur esensial desain, dan menunjukkan gambar atau foto yang paling menunjukkan fitur esensial desain. Jika tampilan produk yang menggabungkan desain dihilangkan atau di mana perlindungan warna secara bersamaan dicari, ini harus ditunjukkan dalam penjelasan singkat.

Pasal 31

....

Apabila seorang pemohon menuntut suatu hak prioritas asing untuk permohonannya untuk suatu paten untuk suatu desain, dan tidak ada penjelasan singkat tentang desain tersebut dalam permohonan sebelumnya, ia tidak akan terpengaruh secara merugikan untuk menikmati hak prioritas jika penjelasan singkat yang disampaikan oleh pemohon sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan ini tidak melampaui ruang lingkup seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau foto dari permohonan sebelumnya.

....

Pasal 35

....

Jika dua atau lebih desain diajukan sebagai satu aplikasi, mereka harus diberi nomor secara berurutan dan nomornya harus mendahului judul gambar atau foto produk yang menggabungkan desain.

....

Pasal 38

Setelah menerima permohonan paten untuk penemuan atau model utilitas yang terdiri dari permintaan, deskripsi (gambar harus disertakan dalam aplikasi untuk model utilitas) dan satu atau lebih klaim, atau permohonan paten untuk desain yang terdiri dari permintaan, satu atau lebih gambar atau foto yang menunjukkan desain dan penjelasan singkat, departemen administrasi paten Dewan Negara harus memberikan tanggal pengajuan, mengeluarkan nomor pengajuan, dan memberitahu pemohon.

 

Pasal 39

Dalam salah satu keadaan berikut, departemen administrasi paten Dewan Negara harus menolak untuk menerima permohonan dan memberitahukan pemohon sesuai dengan itu:

(1) dalam hal permohonan paten untuk penemuan atau model utilitas tidak memuat permintaan, deskripsi (deskripsi model utilitas tidak memuat gambar) atau klaim, atau permohonan paten untuk desain tidak memuat permintaan , gambar atau foto, atau penjelasan singkat;

Pasal 40

Jika ada penjelasan tentang gambar-gambar dalam suatu uraian, tetapi gambar-gambar atau bagian dari gambar-gambar itu dihilangkan, pemohon harus, dalam batas waktu yang ditentukan oleh departemen administrasi paten Dewan Negara, memberikan gambar-gambar itu atau membuat pernyataan. untuk penghapusan catatan penjelasan pada gambar. Jika gambar-gambar itu diserahkan oleh pemohon di kemudian hari, tanggal penyerahan atau pengirimannya ke departemen administrasi paten Dewan Negara adalah tanggal pengajuan permohonan; jika catatan penjelasan untuk gambar dihapus, tanggal awal pengajuan harus dipertahankan.

Pasal 52

Ketika ada amandemen yang dibuat untuk deskripsi atau klaim dalam permohonan paten untuk penemuan atau model utilitas, lembar pengganti dalam bentuk yang ditentukan harus diserahkan, kecuali amandemen hanya menyangkut perubahan, penyisipan atau penghapusan beberapa kata. Apabila suatu perubahan terhadap gambar atau foto dari suatu permohonan paten untuk desain dibuat, lembaran pengganti harus diserahkan sebagaimana ditentukan.

Pasal 69

Penerima paten untuk suatu penemuan atau model utilitas yang bersangkutan tidak boleh mengubah uraian atau gambarnya, dan penerima paten untuk desain yang bersangkutan tidak boleh mengubah gambar, foto, atau penjelasan singkat tentang desain tersebut.

Pasal 104 

Dimana pemohon melewati formalitas untuk memasuki fase nasional Cina sesuai dengan ketentuan Pasal 103 Aturan ini, ia harus memenuhi persyaratan berikut:

(5) dalam hal permohonan internasional diajukan dalam bahasa asing, menyerahkan terjemahan bahasa Mandarin dari abstrak dan menyerahkan salinan gambar dan salinan gambar abstrak jika ada gambar dan gambar abstrak, di mana materi teks gambar, jika ada, akan diganti dengan materi teks yang sesuai dalam bahasa Cina; dimana permohonan internasional diajukan dalam bahasa Cina, menyerahkan salinan abstrak dan salinan gambar abstrak yang terdapat dalam dokumen publikasi internasional;

Pasal 113

Jika pemohon menemukan bahwa ada kesalahan dalam terjemahan bahasa Mandarin dari deskripsi, klaim atau materi teks dalam gambar yang diserahkan, ia dapat memperbaiki terjemahan dalam batas waktu berikut sesuai dengan permohonan internasional yang diajukan:

Pasal 121 

Macam-macam surat lamaran harus diketik atau dicetak, dan semua karakter ditulis dengan tinta hitam, rapi dan jelas, serta bebas dari perubahan. Gambar-gambar harus dibuat dengan tinta hitam dengan bantuan alat-alat gambar, dan garis-garis harus seragam tebal dan tegas, dan bebas dari perubahan apapun.

Permintaan, uraian, klaim, gambar, dan abstrak diberi nomor tersendiri dengan angka Arab dan disusun menurut urutan angka.

bottom of page